Welcome To ditek
Kami menawarkan solusi modern untuk mengembangkan bisnis Anda
Kami Adalah Team Yang Mengembangkan Sistem Teknolog
UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran Pasal 79, huruf b
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang RM Pasal 45
Seluruh Fasilitas Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Kemenkes Meluncurkan Program IHS Satu Sehat
Pada 26 Juli 2022 lalu Kemenkes RI meluncurkan Program IHS Satu Sehat, sebuah platform yang akan menyediakan integrasi data dan menyajikan berbagai macam data tersebut, mulai dari rekam medis hingga resume medis dari berbagai macam standarisasi menjadi satu kesatuan yang seragam dalam format dan protokol pertukarannya
Dashboard
Ringkasan laporan performa bisnis dalam satu halaman yang mudah dipahami, dapat dengan cepat membantu pemilik atau pengelola memahami pergerakan bisnis secara real time.
Loading...
Saving...
Loading...